banner 700x256

Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar RDP Dengan Kades Kebontunggul dan LSM Pengiat Lingkungan Terkait Galian C

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Lutfy Ramadhani bersama Ketua Komisi I Any Mahnunah, Wakil Ketua Ahmad Dhofir dan Anggota Komisi I Makruf
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, H. Siandi SH, MM, MH, serta sejumlah pegiat lingkungan dan perwakilan LSM terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kabupaten Mojokerto. Rabu, (20/5/2026)

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Any Mahnunah, SE, MM, didampingi Wakil Ketua H. Ahmad Dhofir, S.Pd. M.Pd, Sekretaris Komisi I H. Akhmad Lutfy Ramadhani, S.Pd, M.Pd, dan Anggota Komisi I Makruf, SH ( Gus Taruf ) yang merupakan Ketua Pagar Nusa NU.

Sejumlah perwakilan LSM pemerhati lingkungan juga hadir dalam rapat tersebut, di antaranya LSM Srikandi yang diwakili Sumartik

Saat RDP tersebut telah terungkap bahwa aktivitas tambang yang berada di titik ordinat wilayah Desa Gondang dan berbatasan langsung dengan Desa Kebontunggul itu dikeluhkan warga sekitarnya, karena dianggap telah merusak lingkungan dan mengancam kawasan pertanian produktif.

Dalam forum RDP tersebut, Kades Kebontunggul H. Siandi menyampaikan keresahan masyarakat atas dampak penambangan yang disebut telah merusak aliran Sungai Pikatan yang berada dalam pengawasan BBWS, serta lahan pertanian aktif yang masuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Lokasi galian itu merupakan kawasan pertanian aktif. Selain diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga merusak Sungai Pikatan dan lahan pertanian warga,” ucap Kades Siandi dihadapan jajaran Komisi I saat RDP di DPRD Kabupaten Mojokerto.

Kades Kebontunggul H. Siandi saat menyampaikan unek – unek nya perihal Galian C yang berada di lingkungan Desanya

Menurut pria yang akrab disapa Lurah Siandi itu bahwa, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan desa Wisata Agrowisata pertanian terpadu yang masuk program strategis pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024.

Karena itu, Pemerintah Desa Kebontunggul meminta aktivitas galian C dihentikan. ” Perlu saya tegaskan bahwa sejumlah Desa di kawasan tersebut merupakan penyangga lumbung pangan Kabupaten Mojokerto, di antaranya Desa Gondang, Desa Pugeran, dan Desa Kebontunggul, ” jelas kades Siandi.

Menurut Kades Siandi, Wilayah ini adalah kawasan penyangga lumbung pangan. ” Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan meluas, termasuk terhadap jalan Desa Pugeran yang dilalui truk pengangkut batu andesit,” Keluh Abah Siandi.

Kades Siandi menjelaskan, bahwa luas lahan yang saat ini ditambang diperkirakan sekitar 4.500 meter persegi, namun total area disebut mencapai lebih dari satu hektare dan merupakan lahan milik warga di Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :  Senam Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Bupati Gus Barra Berikan Santunan

Pemerintah Desa, kata kades Siandi sebenarnya telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola tambang, namun aktivitas penambangan tetap berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir dan tidak diindahkan.

“Sudah kami sampaikan langsung kepada pengusaha tambang, tetapi tidak digubris,” keluh Kades Siandi.

Selain menyampaikan aduan ke DPRD, Pemerintah Desa Kebontunggul kata Abah Siandi juga akan berencana berkoordinasi dengan BBWS terkait potensi kerusakan Sungai Pikatan akibat aktivitas penambangan tersebut.

Kades Siandi juga menyebut Pemerintah Desa Gondang turut menolak adanya aktivitas galian tersebut dan hadir dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, sedangkan Kepala Desa Pugeran,M. Arif, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, meski wilayah desanya menjadi jalur keluar masuk truk pengangkut material.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Lutfy Ramadhani yang akrab disapa Mas Doni menyatakan pihaknya sudah menampung semua Aspirasi dalam forum RDP ini, baik keluhan Kades Kebontunggul dan LSM Pemerhati lingkungan Srikandi dan akan menindaklanjuti dan ber koordinasi dengan Komisi III DPRD, karena Komisi III mempunyai kewenangan penuh terhadap masalah Galian C, .

” Setelah ini kami rapat di internal Komisi untuk membahas hasil RDP pada hari ini, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD, dan selanjutnya kami dari Komisi 1 ini akan berkoordinasi dengan Komisi III, karena Komisi III yang mempunyai kewenangan penuh atas persoalan Galian C ini, termasuk mengenai ijin -, ijin nya operasionalnya, dan juga memberikan rekomendasi kepada Pemkab Mojokerto agar memberikan langkah tegas terhadap Galian Galian C yang tak mempunyai ijin usahanya, ” ucap Doni.

Dilain pihak Mas Doni juga sangat prihatin dengan kondisi atau lokasi Galian C yang begitu rusak dan memprihatinkan rawan terhadap longsor dan sangat membahayakan bagi masyarakat yang ada dibawahnya kena imbas galian C, terutama anak cucu kita kelak.

” Makanya kami juga berharap agar galian galian C yang merusak lingkungan anak anak di masa depan ini segera dihentikan, Pokoknya kami dari Komisi tinggal nunggu Rekomendasi dari Komisi III untuk bersama sama melakukan Sidak, dengan menggandeng pihak kepolisian, Satpol PP, TNI, LSM, DLH, biar sama sama tahu kondisi galian C Dan, dari hasil sidak nanti, kita akan sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten, untuk segera menindaklanjuti hasil Sidak yang kami lakukan nantinya itu.” pungkasnya

( Rin / Fadhil / ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *