Paripurna DPRD Kota Blitar Tetap Digelar Meski Tak Kuorum, KUA-PPAS 2027 Terkendala Dana Cadangan Pemilu

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang mengagendakan penetapan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penyampaian Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (28/7/2026), meski jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I Adi Santoso dan Wakil Ketua II M. Hardita Magdi. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 10 anggota yang hadir, terdiri atas satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, tiga anggota Fraksi PAN, empat anggota Fraksi PKB, satu anggota Fraksi Partai Golkar, dan satu anggota Fraksi Partai Demokrat. Turut hadir Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meski belum memenuhi kuorum, rapat tetap dilaksanakan untuk menjalankan agenda penyampaian dan pembahasan dokumen perencanaan keuangan daerah. Ketua DPRD Syahrul Alim menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah rampung dan mencapai kesepakatan bersama. Namun, untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan, terutama terkait penyediaan dana cadangan bagi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

“Alhamdulillah penyampaian Perubahan KUA-PPAS 2026 sudah selesai dan jelas. Sementara untuk kesepakatan KUA-PPAS 2027 masih ada hal yang harus disiapkan, yakni dana cadangan Pemilu 2029. Walaupun rapat belum kuorum, agenda tetap kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Syahrul Alim.

Baca juga :  Satpol PP Kabupaten Blitar Perkuat Gempur Rokok Ilegal, Strategi Penindakan dan Edukasi Masyarakat Dioptimalkan Lewat DBHCHT 2026

Ia menambahkan, pembentukan dana cadangan tersebut mensyaratkan adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum. Hingga kini, Perda dimaksud belum tersedia, bahkan rancangan perda belum masuk ke tahapan pembahasan. DPRD berharap pemerintah daerah segera mengajukan rancangan regulasi tersebut agar pembentukan dana cadangan dapat diproses tanpa menghambat penyusunan dokumen anggaran Tahun 2027.

Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kota Blitar dalam rapat paripurna merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setelah menerima undangan resmi dari DPRD, pemerintah berkewajiban hadir dan menyampaikan seluruh materi yang menjadi tanggung jawab eksekutif, terlepas dari dinamika yang terjadi di internal legislatif.

“Kami menerima undangan, maka wajib hadir dalam rapat paripurna dan menyampaikan hal-hal yang menjadi tugas pemerintah. Amanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus kami laksanakan demi keberlangsungan program pemerintahan serta tanggung jawab kepada masyarakat Kota Blitar,” tegas Syauqul Muhibbin.

Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Blitar untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, belum terpenuhinya kuorum kembali menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi kelancaran agenda-agenda strategis yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal daerah.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *