Fraksi PKB Suarakan Hak Interpelasi, Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –

Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tanggapan Wali Kota atas pandangan fraksi berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar, Sahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir dalam sidang tersebut Shaqul Muhibbin, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, staf ahli pemerintah daerah, serta staf ahli fraksi DPRD.Dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, perhatian khusus muncul dari Fraksi PKB. Melalui juru bicaranya, Totok Sugiarto, fraksi tersebut menegaskan perlunya langkah nyata dalam menindaklanjuti berbagai temuan agar tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Usai sidang, Totok Sugiarto menegaskan bahwa DPRD membutuhkan penyelesaian yang bersifat substantif, bukan sekadar administrasi atau surat-menyurat.

“Yang dibutuhkan adalah solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Rencana aksi harus jelas, mulai dari pemenuhan kekurangan petugas hingga penyelesaian temuan-temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan. Jangan hanya normatif, tetapi harus ada aksi nyata agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun mendatang,” ujarnya.

Baca juga :  Silaturahmi Ulama-Umara, Bupati Sidoarjo Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Totok juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai memerlukan tindak lanjut serius, di antaranya penghentian layanan tapping oleh Bank Jatim tanpa pemberitahuan yang jelas, optimalisasi kerja sama dengan perbankan lain apabila diperlukan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah.Menurutnya, pemerintah harus mampu memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak sehingga pelayanan publik yang dibiayai dari pendapatan daerah dapat berjalan optimal.

Fraksi PKB bahkan menyatakan siap menggunakan hak interpelasi apabila pemerintah daerah dinilai tidak memberikan penjelasan maupun langkah konkret terhadap berbagai persoalan tersebut.

“Kalau memang wali kota tidak memberikan langkah yang jelas, kami akan menggunakan hak interpelasi. Meski menjadi bagian dari partai pengusung, kami tetap harus kritis sekaligus memberikan solusi demi perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegas Totok.

Sidang paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus forum bagi DPRD untuk memberikan masukan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Berbagai catatan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Blitar dalam meningkatkan akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *