Mojokerto – News PATROLI.COM –
Pemerintah Desa Japanan Kecamatan Kemlagi siap menyambut kebijakan Nasional pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam proses rekrutmennya, Desa Japanan menekankan pentingnya latar belakang bisnis agar dana yang dikelola oleh koperasi bisa dimanfaatkan secara tepat guna
Dalam sambutannya Kepala Desa Japanan Asmiyanto berharap di
Desa Japanan yang memiliki 6 Dusun yakni : Japanan Lor, Japanan Kidul, Gondoruso, Rembu Lor, Rembu Tengah, dan Rembu Kidul ini siap menerapkan Koperasi Merah Putih dan berharap tiap Dusun ada orang yang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Kepala Desa Japanan Asmiyanto menuturkan, pada acara Musdessus Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Desa Japanan mengatakan, bahwa pembentukan koperasi tersebut harus segera dilaksanakan untuk
pembentukan para Pengurusnya .
Sehingga dengan adanya Musyawarah Desa khusus (Musdessus) yang dilaksanakan Jum’at malam, 09 Mei 2025 telah merekrutmen SDM yang mengisi Koperasi Merah Putih didasari dari kemampuan berbisnis, dengan harapan agar dapat mengelola koperasi dengan baik.
Ada beberapa rencana unit usaha yang akan dikembangkan oleh Desa Japanan melalui Koperasi Merah Putih ini yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa. Di antaranya seperti unit simpan pinjam, dan lainnya. ’’Saat ini kita masih menunggu badan hukumnya, baru nanti operasional. Semoga tidak memakan waktu lama.
Menurut Lurah Asmiyanto , pembentukan koperasi dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi akses terhadap sumber daya, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar. Dengan berdirinya koperasi, masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mendapatkan dukungan nyata dalam peluang pembiayaan yang lebih terjangkau. ’’Harapannya Koperasi Desa Merah Putih bisa jadi pilar penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa,’’ ucap Asmiyanto.
Sementara itu Nara sumber Pembentukan koperasi merah putih dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Khoirudin menjelaskan bahwa kelengkapan okumen yang diperlukan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, disusun secara terstruktur dan mudah dipahami:
Dokumen Utama Pembentukan Koperasi
- Berita Acara Rapat Pendirian
- Isi: Hasil musyawarah khusus desa/kelurahan, termasuk kesepakatan nama koperasi, alamat, bidang usaha, susunan pengurus/pengawas, dan besaran simpanan anggota.
- Lampiran Wajib:
- Daftar hadir peserta rapat (minimal 20 orang pendiri).
- Fotokopi KTP seluruh pendiri.
- Surat rekomendasi dari kepala desa/kelurahan.
Akta Pendirian Koperasi - Dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Isi:
- Nama dan alamat koperasi.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
- Besaran simpanan pokok, wajib, dan modal awal.
- Susunan pengurus dan pengawas.
Surat Rekomendasi dari desa untuk pendirian Koperasi Merah Putih ( Rin )