banner 700x256

Diduga Lepas Tanggungjawab Setelah Menghamili, Pria Asal Lamongan Dipolisikan

Saat proses Media
banner 120x600
banner 336x280

Lamongan, News PATROLI.COM –

Akibat pergaulan bebas yang over antara pasangan di luar nikah mensisakan delematis yang berkepanjangan. Peristiwa ini menimpa RA (25) warga Songgon Banyuwangi yang ditelantarkan oleh ADS (27), Warga Tambakboyo RT. 03 RW. 02 Tambakrigadung Kidung Lamongan, notabene karena perwalian anak ketika mau di regristrasi akta kelahiran menemui kendala.

RA menggugat pasangan biologisnya ADS di Polrestabes Surabaya berdasarkan domisili TKP (Terjadinya Hubungan layaknya suami istri, red) karena legalitas anak, pada hari Senin, 09/01/2026, 13:45 terbit Surat Tanda Terima Laporan/ Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/132/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA

Berdasarkan laporan pada Polrestabes Surabaya, kronologi sebagai berikut, Awal mulanya RA mengetahui dan kenal dengan ADS melalui aplikasi Tan Tan kemudian di tindak lanjuti via WA.

Setelah itu RA dan ADS berpacaran dan pada Jumat, 17/01/2025 keduanya menginap di Hotel Daerah Ciputra di Surabaya untuk berinteraksi layaknya suami, perbuatan ini di lakukan berulang kali. Pada Tanggal 12 Pebruari 2025 RA merasa badannya tidak enak, akhirnya RA melakukan testpack (test kehamilan, red) ternyata hasilnya positif mengandung. Akhirnya RA menghubungi lewat WA, namun Alfian tidak pernah mengangkat telp/ WA.

RA menceritakan kelam hidupnya di sela-sela jeda melakukan pelaporan pada News Patroli, “Sejak saat itu ADS tidak pernah menjawab WA saya, sampai-sampainya dia tega memblokir WA saya dan WA keluarga saya,” Tandasnya memelas.

RA menambahkan Alfian tidak memperhatikan keadaan RA sejak mengandung, hingga persalinan dan hingga anaknya berumur sekitar 4 bulan.

Untuk menjembatani keluh kesah RA, RA minta bantuan saudaranya, Nursius Mulyadi, 56, warga Boyolangu Banyuwangi (Kuasa Hukum/ istrinya orang Songgon, red) untuk mendampingi pelaporan di Polrestabes Surabaya dan juga mediasi pada keluarga Alfian di Lamongan.

Pada hari Senin, 09/01/2026 setelah melaporkan/ membuat pengaduan Polrestabes RA dan Nursius serta News Patroli melanjutkan mediasi ke rumah Alfian di Lamongan.

Pada hari Senin, 09/01/2026, 18:30 RA, Nursius dan News Patroli, berkunjung pada Ketua RT, Suroso, 56, RT03 RW 02 Dusun Tambakboyo Desa Tambak rigadung Tikung Lamongan.

Baca juga :  Forum Kota Pamekasan Kembali Bongkar Dugaan Skandal Pokir DPRD, Indikasi Mafia Proyek Mencuat

Pada pertemuan ini RA meminta pada Ketua RT 03, agar mengundang 3 pilar untuk membantu menyaksikan/ mediasi RA meminta pertanggung jawaban legalitas anak semata wayangnya pada ADS dan keluarganya. Di rumah ADS (rumahnya ada depan rumah Ketua RW 03, red) akhirnya bisa menghadirkan Alfian.

Pada acara silahturahmi kekeluargaan ini di hadiri dari Ketua RW 03, Babinsa Tambakrigadung, Serma Wahyudi, Ketua RW 02, dari pihak keluarga di wakili Nursius Mulyadi, pihak keluarga ADS dihadiri Ayah ADS, ADS sendiri serta satu tokoh masyarakat (News Patroli lakukan investigasi dan menemukan wakil keluarga ADS ini adalah Ipda Sunaryo saat ini menjabat sebagai KBO Satreskoba Polres Lamongan sejak mutasi pada awal 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Panit Opsnal 3 Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota).

Dalam pertemuan mediasi ini Sunaryo sebagai mediator penengah agar tidak terjadi pertengkaran. Sunaryo mengatakan, “Sekarang Alfian ada 3 opsi yang kamu harus memilih salah satu. 1. Menikahi RA, 2. Test DNA, 3.Melanjutkan di jalur hukum, karena perkara kamu dengan RA ini sudah di laporkan di Polrestabes Surabaya”. kata Kabaop Satreskoba Polres Lamongan.

Setelah melakukan dengar pendapat dengan seluruh keluarganya, ADS bersikeras melanjutkan perkaranya dengan RA di jalur hukum.

Menurut praktisi hukum, Nursius kepada News Patroli menyampaikan, agar konsent UU No. 35 Tahun 2014 untuk menolong kasus RA. UU No. tahun 35 mengatur perlindungan anak, termasuk larangan penelantaran, yang dianggap sebagai bentuk kekerasan fisik, psikis, atau pengabaian tanggung jawab orang tua/wali terhadap anak.

Pasal RelevanPasal 76B: Setiap orang dilarang melakukan perlakuan salah dan/atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan kesengsaraan fisik/psikis. Pasal 77B: Pelanggar dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Sanksi dan Perlindungan Pelaku seperti orang tua yang mengabaikan nafkah, pendidikan, atau kesehatan anak dapat dijerat pidana, dengan perlindungan korban diatur di Pasal 59 (pemberian bantuan hukum, rehabilitasi).

Selain pidana, ada gugatan perdata seperti PMH untuk nafkah.

**IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *