banner 700x256

Diduga Sebarkan Berita Hoak, Seorang Wartawan di Mojokerto Dilaporkan ke Polres

Advokat Mujiono, SH, Kades Ngingasrembyong Kusdianto dan Advokat Ach.Maulanan Robitoh , S.HI saat melaporkan Oknum Wartawan JM dari media MG ke Polres Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Ini bisa menjadi peringatan bagi Insan Pers dimanapun berada. Sebab gara – gara diduga menyebarkan berita bohong atau Hoak, Seorang Wartawan media Online di Mojokerto inisial JM dari media MG ini dilaporkan oleh Kepala Desa Ngingasremyong Kusdianto, melalui Kuasa hukum nya Advokat Mujiono, SH., dan Advokat Ach. Maulana Robitoh, S.HI yang tergabung di kantor Firma Hammurabi & Patners ke Polres Mojokerto, Selasa, 20 Januari 2026.

Sementara itu Kades Ngingasremyong Kusdianto melalui Kuasa hukum nya Ach. Maulana mengatakan bahwa Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ini dalam KUHP Baru, disebut sebagai Delik Aduan, diatur dalam Pasal 24 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dalam hal tertentu, tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan, ditujukan kepada JM dari media MG dengan Alamat Redaksi : Dusun Losari RT. 19 RW. 07 Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. ” Dengan ini kami menyampaikan pengaduan atas dugaan pemberitaan hoaks/tidak akurat yang dilakukan oleh wartawan tersebut di atas, ” ucap Advokat Maulana.

Adapun uraianya Adalah sebagai berikut : Bahwa berkaitan dengan pemberitaan media online MG .com yang berjudul ” Buntut Demo Gerakan Pamong Majapahit, Kades Ngingasrembyong Persilahkan HMN Melaporkannya, di lansir dari media online tersebut tepatnya pada hari Senin 29 Desember 2025, Klien kami diberitakan dengan kalimat ” Kepala Desa (Kades) Ngingasrembyong menyebut Kiai Asep Saifuddin Chalim preman dibalut agama, Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) marah besar.

Munculnya berita di atas membuat Situasi Mojokerto panas dan goncang bagai gempa bumi, lantaran berita di atas membuat banyak pihak marah sehingga menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam konferensi pers HMN ( Organisasi Harimau Wilwatikta) juga mengkritisi demo Gerakan Pamong Majapahit. Bahwa kemudian ada kalimat. “Saya juga orang muslim. Dan disitu saya tidak menyebutkan nama orang. ” Saya hanya menyebut nama Kiai gitu aja. Saya tidak menyebutkan nama orang. Kenapa saya tidak menyebutkan nama, karena di berita itu saya belum yakin itu Kiai siapa yang ngomongnya seperti itu. Jadi, kalau Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) misalnya melaporkan saya, ya monggo kita ikuti saja alurnya. Negara kita negara hukum dan di mata hukum kita sama,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui seluler.

Bahwa kemudian ada kalimat “Ditambahkannya, tidak mungkinlah Kiai berstatement seperti itu. Justru ia berdemo untuk memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik”

Bahwa ada kalimat “Saya juga ingin memberikan masukan. Saya tidak menyangka ada seorang Kiai yang berstatement seperti itu. Biasanya statement Kiai itu menyejukkan. Jadi saya tidak percaya itu adalah statement Kiai.

Bahwa “Lebih jauh dikatakannya, Kepala Desa, Bupati, Gubernur, dan Presiden ketika diberikan masukan ya harus mau karena merupakan publik figur. “

Bahwa dari point sebagaimana di terangkan diatas, adakah Klien kami menyebut nama “Kiai Asep Saifuddin Chalim. ” Sebut Advokat Maulana.

Bahwa Adapun isi pemberitaan tersebut patut di duga :
Tidak berdasarkan fakta yang benar dan dapat di verifikasi, Tidak melakukan konfirmasi secara mendalam kepada Klien kami sesuai azas (Cover Both Side). Mengandung informasi menyesatkan yang merugikan Klien kami baik Materiil dan Imateriil, merugikan Pribadi Kepala Desa yang mengandung unsur jabatan, berdampak pada aspek Psikologi, Moral dan Etika bagi keluarga Mengandung informasi yang menyesatkan bagi warga Desa Ngingasrembyong dan sekitarnya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan public ” kecam Advokat Maulana.

Baca juga :  Diduga Menipu 2 Ekor Sapi, Blantik Sapi Asal Sumbersewu Muncar Dipolisikan

Menurut Advokat Maulana, dari berita Hoaks di atas tentunya kliennya merasa Kerugian nama baiknya, termasuk Kerugian social dan Psikologis. Kesalahpahaman di mata Masyarakat pada umumnya
Berdampak pada nilai-nilai religious sebagai pribadi yang baik.

Dijelaskan oleh Maulana bahwa Dasar Hukum Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ini, Bahwa dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 angka (1) Pers wajib menyampaikan informasi yang benar , jo pasal 5 ayat (1) Pers berkewajiban memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,

“Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang berbunyi. “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.” ucap Advokat Maulana.

Bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Hal tersebut merupakan penjelasan MK atas makna kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahwa akibat pemberitaan tersebut, selanjutnya Klien kami pun akhirnya dilaporkan oleh Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mojokerto, di Polres Mojokerto, atas dugaan ujaran kebencian Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM 464/Satreskrim/XII/2025/SPKT/Polres Mojokerto, tertanggal Selasa (30/12/2025), dan berita laporan dari tersebut dapat dikategorikan sebagai ruang fisik/public dan tidak sebatas pada ruang digital.

Bahwa berdasarkan surat jawaban 3e es Dzikir Permintaan Klarifikasi/ Hak Jawab dan Koreksi dari Firma Hammurabi & Partners selaku Kuasa Hukum Kades Ngingasrembyiong, yang di kirimkan Oleh majalahglobal.com tertanggal 15 Januari 2026, dalam surat tersebut secara subtantif menyampaikan “Permohonan Maaf Sedalam- dalamnya Kepada Pihak Terkait, hal itu telah nyata dianggap adanya “ Pengakuan Bersalah” atau Plea Bargain

Bahwa “Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam KUHAP 2025 tidak hanya diatur pada tingkat penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025, melainkan juga dikenal pada tingkat Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf m KUHAP 2025 ” Bahwa kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024, ” lanjut Advokat Maulana.

Sementara itu Oknum Wartawan JM dari media Online MG saat dikonfirmasi melalui Watshaf ( WA) perihal dirinya telah di Laporkan ke Polres Mojokerto oleh Kades Ngingasremyong Kusdianto, Oknum wartawan JM hanya mengatakan bahwa dirinya sudah memuat berita Hak Jawab dan sudah pula meminta Maaf kepada Kades Ngingasremyong dengan mengaku bersalah, sehingga dirinya minta maaf. (Ton/Fadhil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *