Madiun – News PATROLI.COM –
Dalam situasi Krisis global seperti saat ini, kebijakan pangan yang memihak terhadap kepentingan rakyat dan kedaulatan nasional menjadi salah satu titah Presiden Prabowo Subianto.
Dibeberapa kesempatan, Presiden Prabowo menekankan agar Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri. Salah satunya dengan mencetak lahan pertanian.
Ditengah pemerintah pusat menggaungkan ketahanan pangan nasional itu, sebagian lahan pertanian produktif di Kabupaten Madiun saat ini justru disulap menjad pabrik. Salah satunya lahan sawah di Kecamatan Balerejo, yang saat ini sedang diurug untuk dibangun pabrik mainan dengan penanaman modal asing.
“Hasil data peta LSD BPN menunjukkan bahwa lahan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo yang sedang diurug untuk pabrik mainan itu masih berada di kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Peta lahan tersebut saya cek secara daring,” ungkap pegiat anti korupsi, Demyati, Jumat (9/5/2025).
Menurut Demyati, sebelum lahan sawah dilindungi itu dialih fungsikan, seharusnya pihak PT mengajukan permohonan rekomendasi dulu kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ATR/BPN. Sehingga jelas, apakah pemerintah pusat menyetujui terkait alih fungsi lahan sawah produktif tersebut.
“Pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN yang sudah menetapkan lahan tersebut LSD, dari peta yang saya lihat belum diajukan alih fungsi. Bukankah ini bertentangan dengan kebijakan Presiden terkait ketahanan pangan?,” tambah Demyati.
Ditempat terpisah, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Madi Halim, menyampaikan, Lokasi yang saat ini sedang diurug untuk dibangun pabrik mainan itu, masih menunggu proses validasi dan verifikasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKM).
”lokasi itu ya? Info awal: lokasi itu masih dalam proses di sistem OSS RBA. Dan masih menunggu proses validasi atau verifikasi dari BPKM karena modal asing . Jadi belum ada masuk proses di BPN Kabupaten Madiun,” ungkap Madi, saat dihubungi melalui pesan WhatsAap pada, Rabu (7/5/2025).
Menurut Halim, Saat ini pihak PT sedang proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perubahan penggunaan lahan.
“Sekarang mereka sedang proses PKKPR Berusaha untuk Kegiatan pemanfaatan ruang yang dimohon pelaku usaha. PKKPR itu nantinya dalam rangka perolehan tanah serta perubahan penggunaan tanahnya. Begitu,” jelas Madi , saat dihubungi pada, Rabu (7/5/2025).
Perlu diketahui, Lahan yang berada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang rencananya akan dibangun pabrik mainan itu luasnya kurang lebih 6 hektar. Sejak Dua Minggu lalu, lahan sawah tersebut sudah mulai diurug. (Bud)