banner 700x256

Korban Berjatuhan, MR 29 tahun Warga Candi Sidoarjo Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Karena terlilit hutang seorang perempuan berinisial MR 29 tahun asal warga Desa Sumokali, Kec. Candi Kabupaten Sidoarjo yang pernah bekerja di dealer motor diringkus polisi Sidoarjo, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sedikitnya sekitar delapan orang yang menjadi korbanya.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mako Polresta Sidoarjo, awalnya seorang korban yang berinisial AKH 38 tahun asal warga Desa Pademonegoro, Kec. Sukodono Kabupaten Sidoarjo menghubungi pelaku untuk membeli sebuah motor baru Honda PCX.

Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan mekanisme jual beli kendaraan dengan harga Rp. 33 juta melalui tukar tambah. Dimana kendaraan lama korban Yamaha NMAX di hargai Rp. 25 juta, lalu korban menambah uang Rp. 8 juta dan ditransfer ke rekening pelaku, terangnya.

Ia menjelaskan, jadi pelaku sudah membawa sebuah motor Yamaha NMAX dan menerima uang dari korban Rp. 8 juta lalu pelaku menyerahkan berupa kwitansi pembayaran.

Selanjutnya korban dijanjikan akan menerima sebuah motor baru jenis Honda PCX ABS tanggal 9 Desember 2022 namun tidak pernah terealisasi dan akhirnya korban melaporkan pelaku pada 13 Mei 2023, jelasnya.

Kusumo menambahkan, Bukan hanya itu saja pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan 8 konsumen yang telah menyetorkan uang kepada pelaku total sebesar Rp. 201 juta, tambahnya.

Baca juga :  Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku MR bahwa dirinya mengakui perbuatannya, kendaraan korban Yamaha NMAX telah di jual ke orang lain sebesar Rp. 25 juta yang dipergunakan untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku. Selain itu uang hasil dari menipu konsumen juga dipergunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Atau Pasal (372 KUHP) Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *