banner 700x256

Pencuri Rumah Kosong di Desa Sidodadi Berhasil Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Senin, 12/7/2023. Akibat rumah yang ditinggal pemiliknya kini dijadikan ajang kesempatan bagi pencuri.
Seperti yang dilakukan seorang tersangka pencurian yang berinisial EAS. 39 tahun, seorang warga desa Sidodadi Kecamatan Candi yang telah melakukan aksinya di rumah saat ditinggal penghuninya. Sebuah rumah di Perumahan Istana Residence Desa grogol Kecamatan Tulangan, Sidoarjo menjadi acak – acakan akibat kelakuan tersangaka EAS.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo menerangkan Kronologi awal kejadian Pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari korban A atas terjadinya peristiwa pencurian dirumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal korban di rumah pelanggan untuk memperbaiki Laptop , selanjutnya korban mendapatkan telpon dari tetangga jam 14.15 bahwa ada orang yang melompati pagar rumah kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui HP (CCTV terpasang di rumah tetangga (korban) dan terlihat seorang laki- laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic warna silver telah masuk kedalam rumah dengan cara melompati pagar kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam, terangnya.

Untuk sementara barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) unit sepeda montor Yamaha Mio Nopol
Nopol W –6504 – NAS, satu buah tas selempang kecil ,satu buah tas selempang kecil warna hitam merk Bodypack, satu buah betel kecil, satu buah obeng ,uang tunai senilai Rp.100.000 ,satu buah kaos hodie warna coklat hijau jeans ” ungkapnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum EWK Akan Melaporkan Balik Pelapor ke Polda Jatim dan Lakukan Gugatan Terkait Arisan Online

” Sedangkan barang bukti di rumah pelaku yang dapat diamankan yakni Satu buah Laptop merk ACER
warna silver beserta tas laptopnya warna hitam , satu buah Laptop Merk Asus warna biru gelap,satu buah Tas Laptop merk Lenovo , satu buah Tas ransel merk PL warna hitam ” imbuhnya.

Kemudian tetangga korban meminta untuk mengecek rekaman CCTV melalui HP (CCTV yang terpasang di rumah tetangga korban) dan terlihatlah seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic warna silver telah masuk kedalam rumah, dengan cara melompati pagar kemudian mencongkel jendela rumah korban dan sekira 10 menit pelaku keluar rumah melalui jendela dengan membawa tas punggung warna hitam dan sewaktu keluar bertemu dengan tetangga rumah korban, rumah ternyata terdapat barang yang hilang yaitu 4 (empat) buah laptop, 1 (satu) buah cincin emas, dan 1 (satu) buah gelang emas dengan taksiran kerugian sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. dengan Ancaman pidana penjara 7 tahun penjara. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *