banner 700x256

SK Pengangkatan Plt Kasek SMPN 1, 2 dan 3 Rogojampi Cacat Hukum

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi – News PATROLI.COM –

Pelanggaran jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang melebihi ketentuan umumnya merujuk pada masa jabatan sementara yang terlalu lama di instansi pemerintahan Indonesia, yang dapat menyebabkan SK pengangkatan cacat hukum.

Batas Waktu Jabatan Plt Peraturan utama seperti Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan Plt maksimal 6 bulan untuk jabatan pimpinan tinggi (Tama, Pratama, Madya), dengan kemungkinan perpanjangan hingga 12 bulan dalam kondisi tertentu.

Indikasi pelanggaran pengangkatan Plt Kasek saat ini terjadi di 3 sekolah SMPN 1, 2 dan 3 Rogojampi.

Berdasarkan konfirmasi Mantan Kepala Sekolah Negeri, sekolah yang diaturnya level standar nasional dan juga pemerhati pendidikan di Rogojampi, di kediamannya pada hari Senin, 30/03/2026, 08:10 mengatakan, “Kepala Sekolah SMPN 1,2 dan 3 Rogojampi, masa Pengangkatan Plt Kaseknya sudah kadaluwarsa ( Melebihi batas aturan yang ditetapkan, red). ” Tandasnya tegas.

News Patroli lakukan investigasi di Sekolah SMPN 1, 2 dan3 Rogojampi. Berdasarkan konfirmasi petugas TU SMPN 1 Rogojampi, pada hari Senin, 30/03/2026, 08:23 mengungkapkan Kepala Sekolah Puspito Rini, S.Pd sedang lakukan rapat dengan dewan guru urgen tidak bisa ditemui. Petugas TU menambahkan Kasek SMPN 1 Rogojampi sudah menjabat lebih dari 1 tahun lamanya.

Setelah itu News Patroli lakukan konfirmasi pada Kepala Sekolah SMPN 3 Rogojampi, Sri Utami, S.Pd, juga tidak ada ditempat. berdasarkan konfirmasi Petugas jaga, Novianto S, S.Pd, Kasek SMPN 3 Rogojampi, sedang Rapat dengan Bendahara BOS, “Kami tidak mengetahui Kasek lagi rapat dimana? ” Jelas petugas jaga. Novi mengkonfirmasikan Pengangkatan PLT Kasek SMPN 3 Rogojampi sudah lebih dari 1 tahun.

Baca juga :  Momentum Hardiknas 2026, Sampang Perkuat Komitmen Ciptakan Generasi Unggul

Ketika News Patroli lakukan konfirmasi pada Kasek SMPN 3 Rogojampi, juga tidak bisa News Patroli temui karena menurut keterangan Satpam SMPN 3 Rogojampi, Kasek SMPN 3 Rogojampi, Pujianto S. Pd. sedang lakukan “Zoom Meting dengan Kadis Pendidikan.

Menurut konfirmasi Humas SMPN 3 Rogojampi, H Ilham Triadi, M.Pd pada News Patroli via WA pengangkatan Kasek SMPN 3 Rogojampi, Pujianto, S.Pd.sudah 1 tahun lebih.

Nara Sumber / Pemerhati Pendidikan di Rogojampi yang berhasil News Patroli temui Batas waktu Pengangkatan PLT Kasek yang melebihi batas ini “HARUS” mengembalikan pejabat ke posisi semula karena semua ini menghambat kinerja organisasi, keterbatasan wewenang Plt dalam pengambilan kebijakan strategis.

Konsekuensi Hukum SK pengangkatan Plt yang melanggar aturan dianggap cacat hukum, sehingga segala produk kebijakannya ikut batal demi hukum dan bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemerhati dan Pakar hukum ini menekankan sebagai pelanggaran administratif serius, meski sanksi spesifik seperti disiplin ASN tergantung kasusnya. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *