banner 700x256

Kembangkan Tangkapan, Polsek Panti Kembali Bekuk Pengedar Okerbaya

banner 120x600
banner 336x280

Jember, newspatroli.com

Polres Jember Lakukan pengembangan dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo, unit reskrim polsek panti polres jember mengamankan satu orang tersangka lain dari jaringan tersebut,Dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap tersangka M ali (30),

Menurut penjelasan Kapolsek panti, Iptu Lilik Sukoco SH, penangkapan tersangka yg ber asal dari desa kemiri kecamatan panti,ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya“Ini berkaitan dengan pelaku yang kemarin kita amankan.” ujarnya,rabu (27/4/2022).

tersangka dengan inisial AMR (23)ini diamankan unit reskrim polsek panti di sebuah warung,di Desa suci Kecamatan panti, pada Minggu (24/4/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dan dari tangan AMR, hasil dari penggeledahan badan,petugas mengamankan 21 klip plastik kecil yg berisi @ 4 (empat) butir Pil putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 84 butir,Uang hasil penjualan Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Baca juga :  Tak Penuhi Standar Kelayakan, Tower BTS di Jombang Disanksi Penyegelan

Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek panti guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tukasnya(hpj/dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *