Mojokerto – News PATROLI. COM –
Dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Dokumen kesepakatan bersama ditandatangani kedua pimpinan lembaga eksekutif dan yudikatif dalam rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa, Sabtu, (15/7/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakilnya, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh. Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat.
Agenda paripurna diawali dengan laporan gabungan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Di akhir rapat, Bupati Ikfina dan Ketua DPRD Ayni Zuroh dan dua pimpinan dewan lain menandatangani kesepakatan bersama Raperda tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu juga merujuk Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900-1-15.1/7476/kedua pada tanggal 15 Maret 2023 terkait penyusunan dan evaluasi Raperda tersebut serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, pada penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, temuan-temuan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2022 telah menjadi perhatian bersama.