Denpasar – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menangkap 40 pengedar narkoba laki-laki dan 1 perempuan dengan total 34 kasus selama Desember 2023-Januari 2024. Jenis barang haram yang diamankan adalah ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
“Di mana dari hasil pengungkapan tersebut ada sebanyak 41 orang tersangka,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Rabu (30/1/2024).
Wisnu mengungkap ada sebanyak sembilan orang dengan status pengedar narkoba terbesar dan sebagai residivis. “Yang kami sampaikan di belakang ini sembilan orang termasuk jumlah yang beredar narkoba jumlahnya besar,” kata Wisnu.
“Yang residivis total empat orang yang pernah kita amankan, kasus 2019, ada yang dua kali 2015, 2019 dan sekarang berbuat lagi, ada juga 2016 dan 2017,” bebernya.
Mantan Dirsamapta Polda DIY itu merinci barang bukti yang telah diamankan. Yang mana ada 1.619 butir ekstasi, 434,5 gram sabu-sabu, 90,95 gram ganja, dan 10,81 gram tembakau sintetis.
Para pelaku, kata Wisnu, terancam Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun.