banner 700x256

Pertamina Patra Niaga Menjatuhi Sanksi Kepada SPBU di Mengwi, Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Mobil Tangki Modifikasi

banner 120x600
banner 336x280

Badung, News PATROLI.COM –

Dalam rangka bentuk penegakan aturan, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada pengelola sebuah SPBU di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Sanksi ini dijatuhkan akibat dugaan keterlibatan oknum petugas dalam penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kami tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” tegas Ahad Rahedi, Manajer Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, di Denpasar pada hari Kamis (9/10/2025).

Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk SPBU tersebut selama 30 hari, efektif mulai 26 Oktober 2025.

Tindakan ini berawal dari penyelidikan kepolisian terhadap operasional SPBU nomor 54.803.37 yang berlokasi di Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi. Pemeriksaan dilaksanakan setelah adanya pengembangan kasus dari penangkapan seorang tersangka berinisial AR pada Selasa (16/9/2025). Diduga, terdapat oknum petugas di SPBU itu yang bekerjasama dengan AR.

Modus yang digunakan dalam kecurangan ini terbilang canggih. AR memanfaatkan 22 kode batang (barcode) fiktif melalui sebuah kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi secara khusus. Mobil tersebut dilengkapi dengan tangki tambahan dan sebuah mesin pompa berdaya 12 volt, yang memungkinkan BBM bersubsidi dipindahkan ke dalam jeriken untuk kemudian dijual secara eceran.

Baca juga :  Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Penyuluhan Mental Bersama Tim New Life Bekasi

Pihak Pertamina telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi kejadian di SPBU terlibat. “Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutur Ahad.

Lebih lanjut, Ahad menyatakan dukungan penuh atas tindakan hukum yang diambil oleh Polres Badung. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar berhak. “Kami berharap sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” imbuhnya.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif. “Kami mengajak masyarakat apabila menemukan praktik curang SPBU dapat melaporkan salah satunya melalui pusat layanan 135.” Laporan dari masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan serupa di masa depan. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *