banner 700x256

Polda Bali Ungkap Peredaran Narkoba, Berhasil Amankan 1 Kilogram Sabu

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Ditresnarkoba Polda Bali tidak Main main dalam memberantas peredaran narkoba di Pulau dewata bali. Seorang pria inisial KAS (26) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali di kawasan Denpasar Timur, setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu dan dua butir ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit I, dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki tinggal di alamat Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar. Penangkapan dilakukan di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti 978,08 gram sabu-sabu siap edar (kode A1 s/d A2 dan B1 s/d B10), serta dua butir pil ekstasi bergambar mahkota seberat 0,90 gram netto (kode C). Polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, dan berbagai alat pendukung yang digunakan pelaku dalam mengedarkan narkotika.

Baca juga :  Warga Wonorejo Laporkan Kades Bagorejo dan Dua Warganya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang, dengan modus menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi untuk diedarkan.

“Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Radiant.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah denda.

Radiant menambahkan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkoba yang kini merambah berbagai kalangan.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan hal mencurigakan. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *