Mojokerto – News PATROLI.COM –
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan kinerja terbaiknya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Kali ini para wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kelalaian perlindungan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (16/04/2026 ) lalu itu Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua permasalahan, yakni antara tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, M.Agus Fauzan, menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun, karena ada undang -undangnya.
“ Yang jelas, tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” ucap M. Agus Fauzan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.
Saat RDP tersebut Komisi IV juga menyoroti bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,” kata Agus Fauzan.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bagus Priyo Zatmiko, SE, mengatakan bahwa Rapat ini tidak mencari siapa yang salah. ” Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ini Minta penyelesaian dari pihak perusahaan agar mau memenuhi kewajibannya, dan Win – win solution, karyawan sudah sehat, tolong diberikan haknya, ” ucap Bagus Priyo Zatmiko Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Pando ( Partai Perindo) ini.
Menurut Bagus Zatmiko bila Pihak perusahaan sudah mau bertanggungjawab, maka persoalan akan selesai dan tinggal di konsultasikan bersama secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan yang sama Bagus Zatmiko juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada forum rapat semata, melainkan akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” ucap Bagus Zatmiko.
Terkait masalah ini Komisi IV DPRD juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Sementara itu dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:
Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, dan mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dan Mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Perlu diketahui bahwa, RDP yang digelar Komisi IV DPRD ini adalah untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari seorang pekerja di PT Mitra Hadina Sejahtra ( MHS) bernama M. Zaky Eka Budianto yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja. Karena pihak PT MHS tidak mendaftarkan Zaky sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akhirnya harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Sementara pihak PT tempatnya bekerja tidak mau menanggung biaya pengobatan dengan alasan kejadian nya diluar areal pabrik. Atas kejadian yang dialaminya tersebut akhirnya Zaky melaporkan kepada Komisi IV DPRD. (Rin / Fadhil / ADV )
















