Tabanan – News PATROLI.COM –
Di tengah era digital yang menuntut keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui kemudahan kanal pengaduan masyarakat. Transformasi digital ini menjadi jembatan bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya pada Selasa (28/04/2026), menekankan bahwa partisipasi publik merupakan pilar penting dalam pengawasan pelayanan. “Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan meyakini bahwa setiap aduan yang masuk adalah bahan evaluasi krusial untuk memperbaiki standar operasional dan kebijakan layanan di tingkat daerah. Pengaduan bukan sekadar sarana kontrol, melainkan indikator nyata dari mutu pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat Tabanan.
Untuk memastikan aksesibilitas yang luas, saat ini tersedia empat kanal resmi pengaduan yang dikelola secara terintegrasi:
Hotline WhatsApp Pengaduan: Melalui nomor 0811-1068-0000 (akses cepat dan mudah).
Email Resmi Pengaduan: Melalui alamat surat@atrbpn.go.id dengan ketentuan format PDF dan ukuran maksimal 20 MB.
Loket Persuratan: Untuk pengaduan tertulis disertai dokumen pendukung yang dapat dikirimkan ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jakarta, maupun dikonsultasikan melalui layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
SP4N-LAPOR!: Platform nasional pengelola pengaduan pelayanan publik yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi mobile.
Prosedur dan Tata Cara Pengaduan
Bagi masyarakat yang memilih menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik (email), diharapkan melampirkan file berformat PDF. Penamaan file harus rapi (menggunakan underscore untuk mengganti garis miring pada nomor surat) dan mencantumkan identitas pengirim serta kronologi permasalahan secara jelas.
Sementara itu, untuk penggunaan platform SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup mendaftarkan akun, menuliskan laporan dengan bahasa Indonesia yang baik, serta menyertakan waktu dan lokasi kejadian. Seluruh proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dipantau langsung oleh pelapor melalui notifikasi sistem.
Dengan hadirnya kanal-kanal digital ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap kepercayaan publik semakin menguat. Masyarakat tidak perlu ragu untuk bersuara, karena setiap aspirasi adalah langkah menuju birokrasi yang bersih dan berorientasi sepenuhnya pada kepuasan masyarakat. (Dedy)










