banner 700x256

Fraksi PKB DPRD Kota Blitar Minta Penyempurnaan Dua Raperda Strategis, Data Harus Terbaru

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar – NewsPATROLI.COM –

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Blitar menyoroti sejumlah hal krusial dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 18 Mei 2026 di Gedung Graha Paripurna. Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Blitar dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta penyampaian tanggapan Wali Kota atas pandangan fraksi-fraksi.

Pandangan Fraksi PKB dibacakan oleh anggota dewan Toto Sugiarto. Pasca rapat, saat dikonfirmasi, ia menjelaskan transformasi lembaga keuangan daerah menjadi perseroan daerah menuntut persiapan matang kelembagaan, struktur, dan kebijakan, mengingat nantinya akan diatur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) .

“Proyeksi harus jelas untuk 5 tahun, 20 tahun ke depan, serta kapasitasnya. Transformasi ini butuh organisasi dan tata kelola yang siap. Terkait Raperda insentif dan kemudahan penanaman modal, kami minta ditinjau ulang dan disempurnakan total agar selaras aturan terbaru, baik rencana pembangunan jangka panjang, menengah, maupun Perda Kawasan Industri,” tegas Toto.

Ia menyoroti ketidaksesuaian data dasar penyusunan naskah akademik yang masih menggunakan data tahun 2021–2022, padahal disusun tahun 2023. Kebijakan dasar penanaman modal pun masih merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019, yang masa berlakunya hingga 2025 dan sudah habis masa berlakunya.

Baca juga :  Dari Berangkat Kerja Gowes hingga WFH, Cara Ahmad Luthfi Budayakan Hemat Energi di Jateng

“Semua produk hukum kita masih berdasar data lama, padahal sejumlah Perda seperti RPJPD, RDPMD, RTRW, hingga Perda Perindustrian baru ditetapkan tahun 2025. Semua harus disesuaikan ulang,” tambahnya.

Khusus terkait Bank Kota Blitar, Fraksi PKB juga meminta klarifikasi soal penyimpangan atau masalah yang pernah terjadi, apakah sudah tuntas diselesaikan. Tak kalah penting, disoroti pula kontribusi bank tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat mengalami penurunan cukup signifikan dalam 10 tahun terakhir.

“Perda adalah produk hukum, harus selaras seluruh peraturan terkini. Jangan sampai ada aturan yang tumpang tindih atau tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” pungkas Toto.

Pemerintah Kota Blitar dalam tanggapannya menyatakan akan menampung dan menelaah seluruh masukan fraksi guna penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah tersebut sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat komisi dan pembahasan akhir.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *