Mojokerto, News PATROLI.COM –
Sekitar 9 Notaris baru di Mojokerto Raya mengikuti pembekalan yang digelar Pengda Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia ( INI ), Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Crita Rasa Cafe & Resto Jalan Rajasanegara Karangmojo Kenanten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini membahas 3 hal utama: Dasar hukum pengawasan Notaris, kode etik profesi, dan teknik dasar pembuatan akta. 1. Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris*
Dasar hukum pengawasan mengacu pada UU Jabatan Notaris No. 30/2004 jo UU No. 2/2014, Permenkumham No. 15/2020 dan No. 16/2021, serta SK Menkumham No. http://W.15-62.AH.02.07 Tahun 2025 tentang pengangkatan MPD Mojokerto periode 2025-2027.
Majelis Pengawas Notaris bertugas membina dan mengawasi perilaku notaris agar sesuai UU dan kode etik. MPN terdiri dari 9 orang: 3 unsur pemerintah, 3 unsur organisasi notaris INI, dan 3 ahli/akademisi. Struktur MPN ada 3 tingkat: MPD, MPW, dan MPP.
Dewan Kehormatan Daerah INI Mojokerto yang diketuai Ny. Nurul Laili, SH menegaskan Notaris wajib menjaga moral, jujur, mandiri, tidak berpihak, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Beberapa larangan penting: dilarang punya lebih dari 1 kantor, dilarang promosi/iklan lewat media cetak dan elektronik, dilarang bekerja sama dengan biro jasa pencari klien, dilarang menjelekkan rekan, dan dilarang menetapkan honor di bawah ketentuan INI.
Pelanggaran kode etik bisa dikenai sanksi mulai teguran, peringatan, skorsing, pemecatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu Narasumber Dwi Rossulliati, SH, M.H menekankan Akta harus memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab halal. Syarat subjektif tidak terpenuhi = dapat dibatalkan. Syarat objektif tidak terpenuhi maka batal demi hukum.
Dijelaskan oleh Dwi Rossulliati bahwa Notaris adalah pejabat umum berwenang membuat akta autentik sesuai Pasal 1 UUJN. Kewenangan umum notaris meliputi pembuatan akta perjanjian, pendirian PT, yayasan, CV, SKMHT, PPJB, dan lainnya. Kewenangan khusus meliputi legalisasi, waarmerking, legalisir, dan penyuluhan hukum.
Struktur akta terdiri dari 3 bagian: Awal Akta, Badan Akta, dan Akhir Akta. Pencantuman nomor akta, hari-tanggal, dan nama notaris wajib dicantumkan. Untuk cuti, notaris s.d 6 bulan izin ke MPD, 6-12 bulan ke MPW, dan di atas 12 bulan ke MPP. Notaris juga wajib menunjuk notaris pengganti saat cuti.
Pembekalan ini diharapkan memperkuat integritas notaris baru agar menjalankan jabatan sesuai aturan, kode etik, dan melayani masyarakat dengan profesional.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah ( Pengda ) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Febryanti S Layardi, SH, SE, AK, M.
Kn, MM, mengatakan bahwa Pembinaan dan Pembekalan Notaris Baru adalah tahapan penting yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Mojokerto, dengan Tujuan untuk memastikan Notaris baru memiliki integritas, kesiapan teknis, dan pemahaman mendalam terkait peraturan jabatan sebelum melayani publik.
Ketua INI Pengda Mojokerto yang akrab disapa Bu Febry ini juga menyampaikan pentingnya pembekalan ini agar rekan rekan Notaris baru memami segala hak dan kewajibannya sebagai notaris praktek dan sebagai langkah awal memperkuat profesionalisme di tengah tantangan praktik kenotariatan modern. ( Kartono ).












