Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Warga desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Sidoarjo digemparkan peristiwa pembuhuna seorang balita, gadis kecil usia (3) tahun jadi korban penganiayaan orang tua asuhnya hingga meninggal dunia.
Korban diketahui meninggal dunia pada hari Minggu, 28 Mei 2023 sekitar jam 20.30 wib. Sebab meninggal dunianya korban diduga akibat kekerasa yang dilakukan dua tersangka berinisial
BS., laki-laki (48) tahun, pekerjaan penjual bakso, alamat Kel. Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya yang kost di Desa Masangan Kulon kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo. dan tersangka SI., perempuan (43) tahun pekerjaan swasta (penjaga warung nasi), alamat Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya atau kost di Ds. Masangan Kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo dalam Press Release, modus para pelaku telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei 2023 sampai 27 Mei 2023 dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2023, terangnya.
Ia menambahkan, Para pelaku adalah pengasuh korban yang jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan dan juga kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar empat bulan tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan korban setiap bulannya.
“SI jengkel karena setiap bulannya menerima transfer sekitar Rp. 5.000.000,- hingga bulan Februari 2023, namun menginjak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali dan dihubungi juga tidak bisa sehingga S.I. marah dan jengkel terlebih lagi sewaktu kost dirumah tersangka I, korban sering kali buang air besar setiap hari disembarangan tempat, kemudian korban ditaruh dikamar mandi,” jelas kapolresta Sidoarjo.
“Kini tersangka dijerat pasal 80 ayat (3)Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.
(Ags/MW)










