Madiun – News PATROLI.COM –
Dua tugu silat yang berada di jalan raya Ponorogo – Madiun, tepatnya di Desa Sumberejo dan Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dilakukan pembongkaran, Selasa (29/8/2023).
Pembongkaran tugu silat ini merupakan bentuk tindak lanjut serta kesadaran masyarakat atas imbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4/2017 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Pemkab Madiun nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat BAB Vlll, Tertib Bangunan Bagian Kesatu Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat Pasal 26.
Kedua tugu silat tersebut adalah tugu silat PSHT di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger dan tugu silat PSHW di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dalam pembongkaran kedua tugu tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolres Madiun dan Ndandim 0803/Madiun, Camat Kecamatan Geger serta warga perguruan silat.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo yang memantau langsung pembongkaran tersebut, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pembongkaran tugu silat PSHT dan PSHW yang berjalan aman dan lancar.
“Hingga hari ini yang telah dilakukan penertiban oleh warga dengan kesadaran sendiri maupun pemerintah kurang lebih ada 9 tugu,” kata Kapolres Madiun.
Menurut Kopolres Madiun sudah banyak warga perguruan yang sadar untuk melakukan penertiban baik itu merobohkan tugunya sendiri maupun mengganti tugu silat/logo-logo persilatan dan logo-logo Kampung pesilat maupun Pancasila berdasarkan kesepakatan warga dan pemerintah desa.
Kami mendorong warga masyarakat dan perguruan yang sadar begitu besarnya potensi konflik yang diakibatkan karena berdirinya tugu-tugu yang berada di fasilitas umum kami mohon untuk dengan kesadaran membongkar tugunya sendiri maupun diganti simbol-simbol yang mempersatukan anak bangsa.” imbau Kapolres Madiun.
(Budi Wiyono)










