banner 700x256

Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Uang Nasabah di Bank, 1 Pelaku Masih Diburu Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Probilinggo, Newspatroli.com.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, menangkap spesialis pelaku pencurian nasabah bank.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini, 1 pelaku di bekuk di Sidoarjo. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam proses pengerjaan aparat kepolisian.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil dari penyelidikan serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Sebenarnya, kedua pelaku ini beraksi pada Senin 21 November 2021.
Pada saat itu, pelaku membuntuti seorang nasabah bank atas nama Marginingsih (43), warga Kanigaran Kota Probolinggo.
Saat itu nasabah ini usai mengambil uangnya sebesar Rp 90 juta dari sebuah bank di Kota Probolinggo.
Setelah sasaran sudah di dapat, pelaku memasang paku di salah satu ban mobil korban.
Saat ban mobil korban kempes, korban turun dari mobilnya.

Nah, disanalah pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara mengambil tas berisi uang Rp 90 juta didalam mobil.

“Sehingga, pelaku kemudian dengan cepat mengambil tas korban yang berisi uang, lalu kabur,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Rabu 11 Mei 2022.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Amankan 31 Paket Sabu dari Petani

Setelah korban melapor, petugas langsung melakukan penyelidikan, serta di perkuat dengan rekaman CCTV.

Dari situlah, pada Rabu 27 April 2022, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 1 dari 2 palaku di rumahnya di kawasan Sidoarjo.
Dari situlah, pada Rabu 27 April 2022, petugas Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 1 dari 2 palaku di rumahnya di kawasan Sidoarjo.

Pelaku yang ditangkap dirumahnya dj Sidoarjo itu bernama Ahmad Nuril Fauzi (47) warga Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa motor Honda GTR yang di gunakan saat beraksi.

“Untuk 1 pelaku lainnya yang juga turut melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran,”tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP junto pasal 55, dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *