Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Sumber Anyar, 1 DPO

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Situbondo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Banyuputih 1 Masih DPO E1746751503648
Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Sumber Anyar, 1 DPO
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan Dusun Mimbo Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada 26 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Banyuputih.

Kejadian pengeroyokan bermula saat berada di salah satu angkringan di Kecamatan Banyuputih, pelaku W merasa tersinggung terhadap terhadap korban dan para tersangka dalam pengaruh alkohol (minuman jenis arak) sehingga terjadilah pengeroyokan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui ada 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka W (DPO) mengajak LJP (26) dan DAR (27) melakukan penganiyaan terhadap korban Lukman warga Desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian dahi, bagian kepala, luka lecet pada bagian hidung dan luka lecet pada bagian leher.

Baca juga : Menjelang Mudik Lebaran, Polisi Cek Kondisi Bus dan Kesehatan Sopir di Terminal Situbondo

“dari 3 tersangka, 2 orang sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dan 1 tersangka lain masih DPO. Saat ini LIP dan DAR diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Kamis (8/5/2025).

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa kedua tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Untuk 1 pelaku yang DPO sudah Kami imbau pihak keluarga agar menyerahkan diri dan Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap tersangka W”, Terangnya. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *