Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Dua Raperda, RT-RW dan Kepemudaan

RIRIN FADILAH
Gambar WhatsApp 2023 12 17 Pukul 08.39.31 D33cdf1a
Bupati Ikfina Bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Setia Puji Lestari didampingi Hj. Any Mahnunah dan H. Sholeh saat menyerahkan Kesepakatan Dua Raperda RTRW dan Kepemudaan. | Foto: Kartono
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI COM –

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna penyampaian Nota penjelasan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif atas Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang kepemudaan sekaligus pembentukan panitia khusus terhadap dua Raperda inisiatif dan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044 di ruang rapat graha whicesa DPRD kabupaten Mojokerto, Sabtu (16/12/2023).

Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap dua Raperda tentang Kepemudaan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Setya Puji Lestari, SE, M.Si, ( PDI-P ) didampingi Wakil Ketua Hj. Any Mahnunah, SE, M. Si, ( Partai Golkar) dan Wakil Ketua H. Sholeh, S.Sos, ( Partai Demokrat) ini dihadiri pula oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati beserta Sekdakab, Drs. Teguh Gunarko, kepala OPD, Camat, dan Forkopimca .

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan sidang Hj. Setia Puji menjelaskan, dalam penyampaian nota penjelasan tentang dua Raperda inisiatif DPRD yang telah dibacakan perwakilan anggota DPRD akan ditindak lanjuti.

Baca juga : DPRD Kabupaten Sidoarjo Menggelar Rapat Paripurna ke II Masa Persidang II

“Karena dua pyerda itu sangat dibutuhkan masyarakat Mojokerto dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Untuk itu kita akan bahas bersama-sama dengan membentuk Panitia khusus,” ucap pimpinan sidang .

Selanjutnya keputusan dewan nomor 12 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus 4 (empat) dan 5 (lima) memutuskan menetapkan:

Membentuk panitia khusus 4 dan panitia khusus 5 dewan perwakilan rakyat daerah yang susunan keanggotaan tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Panitia khusus sebagaimana dimaksud punya tugas sebagai berikut: panitia khusus 4 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) panitia khusus 5 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.

Panitia khusus melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna
Setia puji menambahkan setalah penyusunan keanggotaan pembahasan rancangan peraturan daerah akan kita lanjutkan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024- 2044 untuk segera di tindak lanjuti oleh Bupati Mojokerto.

(Ririn Fadilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *