Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Buleleng Ringkus Pengedar Narkoba Asal Tabanan, Barang Bukti Sabu Senilai 1 Milyar Berhasil Diamankan

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Buleleng Ringkus Pengedar Narkoba Asal Tabanan Barang Bukti Sabu Senilai 1 Milyar Berhasil Diamankan
Polres Buleleng Ringkus Pengedar Narkoba Asal Tabanan, Barang Bukti Sabu Senilai 1 Milyar Berhasil Diamankan
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Polres Buleleng meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial NDP (49) asal Desa Baturiti, Tabanan. NDP diamankan beserta dengan barang bukti sabu seberat 506,69 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan NDP ditangkap pada Selasa (30/7/2024) di pinggir Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Saat ditangkap, NDP membawa lima plastik klip bening berisi sabu seberat 506,69 gram. NDP diduga hendak mengedarkan barang haram itu di wilayah Buleleng. Diperkirakan, nilai sabu-sabu yang dibawa oleh NDP mencapai Rp 1 miliar.
“Di tahun 2024, ini barang bukti terbanyak yang diamankan Polres Buleleng,” kata Widwan, Kamis (8/8/2024).

“Saya ucapkan terima kasih kepada tim Goak Poleng, yang sudah berkomitmen memerangi narkoba di Buleleng. Mungkin kalau 0,1 bisa digunakan untuk satu orang, jadi kalau 500 gram setidaknya 5 ribu orang bisa kami selamatkan dan tidak jadi menggunakan narkoba,” Jelasnya.

Setelah menangkap NDP, polisi juga mendatangi rumahnya di Desa Baturiti pada 1 Agustus 2024. Di sana, polisi kembali menemukan 44 plastik klip bening. Di dalamnya berisi tablet hijau bertulisan KENZO yang diduga merupakan ekstasi.

Baca juga : Sindikat Penadah Mobil Bodong Ditangkap Dit Reskrimum Polda Jateng

Jumlah tablet tersebut mencapai 218 butir. Selain itu, polisi juga menemukan dua plastik klip bening berisi sabu seberat 3,68 gram. Narkoba tersebut disimpan di bawah kursi kamar tidur NDP. Sejumlah barang bukti narkoba itu lantas disita oleh polisi.

Atas perbuatannya, NDP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. NDP juga terancam pidana denda.

Selain NDP, Polres Buleleng juga menangkap tersangka lain berinisial MS (51) pada Jumat (26/7/2024) di pinggir Jalan Yudistira, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. MS kedapatan membawa sabu seberat 0,31 gram. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *