Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp1,85 Miliar

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Blitar, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Pemusnahan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala DJBC Jawa Timur II M. Lukman Wali Kota Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kota Blitar, Ketua Pengadilan, Kepala CPM, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Sejalan dengan harapan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Blitar terus berupaya melakukan edukasi dan pencegahan secara aktif, memperkuat pengawasan, serta melakukan penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa, kelurahan, Linmas, maupun warung kelontong,” ujarnya.

Baca juga :  Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga, Endro Hermono Sidak Gudang Bulog: Stok Aman, Harga Petani Membaik

Dalam kegiatan tersebut, Bea dan Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa 1.903.712 batang rokok ilegal serta 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Nurtjahyo menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.267.775.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.859.312.105.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Blitar terhadap pelanggaran di bidang cukai yang telah memperoleh kekuatan hukum dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai prosesi pemusnahan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah yang turut dihadiri Kepala Bea Cukai Jawa Timur Wilayah Selatan M. Lukman bersama para tamu undangan. Momentum ini sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.(tri/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *