Blitar  

Kejari Blitar Tetapkan Perwalian Empat Anak Secara Serentak, Wujudkan Jaminan Hukum

banner 120x600
banner 336x280

Kota Blitar, NewsPATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri Blitar melalui peran Jaksa Pengacara Negara melaksanakan persidangan penetapan perwalian terhadap empat orang anak secara serentak pada Kamis, 16 Juli 2026. Bertempat di Ruang Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menjamin hak-hak anak yang belum memiliki wali sah.

Sebelumnya pada 29 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Blitar telah mendaftarkan empat permohonan penetapan perwalian dengan rincian: dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua permohonan lainnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni.

Setelah proses persidangan selesai, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., kepada Wakil Wali Kota Blitar selaku perwakilan pemerintah daerah. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar, untuk kemudian disampaikan kepada kedua lembaga yang telah ditetapkan memegang amanah perwalian sesuai putusan pengadilan.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak. Melalui wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir untuk mengawal proses hukum agar tidak terjadi kekosongan perwakilan dan perlindungan hukum yang dapat merugikan kepentingan anak.

Penetapan perwalian yang sah menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang mewakili anak dalam setiap tindakan hukum maupun administratif. Hal ini secara langsung menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak, antara lain: kepastian identitas dan administrasi kependudukan; akses berkelanjutan terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial; ketersediaan perwakilan sah untuk kepentingan anak di dalam maupun di luar pengadilan; serta perlindungan terhadap kepribadian dan aset anak agar dikelola secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

Baca juga :  Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan menegaskan bahwa penetapan perwalian bukanlah titik akhir perlindungan, melainkan awal dari pelaksanaan amanah secara nyata. “LKSA yang telah ditetapkan sebagai wali diharapkan menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan anak, reformasi hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kejaksaan Negeri Blitar juga menyatakan kesiapannya untuk terus membuka ruang koordinasi apabila terdapat permasalahan hukum atau hambatan administratif yang memerlukan dukungan sesuai tugas dan fungsinya.

Melalui kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar, serta lembaga kesejahteraan sosial anak, penetapan perwalian diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum semata, melainkan memberikan manfaat nyata yang berkelanjutan bagi tumbuh kembang dan masa depan anak-anak yang membutuhkan perlindungan.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *