Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Dengarkan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi terhadap Lima Raperda

Wakil Bupati Mojokerto dr. Rizal Oktavian didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin dan H. Hartono, SH saat menghadiri Rapat Paripurna
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum ( PU ) Fraksi-fraksi mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Selasa (4/8/2026).

Sidang Paripurna Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin, S.Sos, didampingi Wakil Ketua H.Hartono, SH, bersama Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dibahas Lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperdagangan Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Sementara itu Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto dr. Rizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap kelima raperda tersebut. Menurutnya, berbagai pertanyaan maupun tanggapan yang bersifat teknis telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen lampiran jawaban pemerintah daerah.

Salah satu raperda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, yang mana Wabup Rizal menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan masyarakat saat ini.

Dijelaskan oleh Wabup Rizal bahwa Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wabup Rizal menambahkan, bahwa materi yang diatur dalam raperda telah diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Baca juga :  Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Hery Suyatnoko, Sebut Perumdam Mojopahit Sebagai Perusahaan yang Sehat

Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rizal menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa. Pengaturannya kini mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 21 Tahun 2025.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Wabup yang akrab disapa Mas Rizal itu juga menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tidak akan mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum desa. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, disertai pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pemerintah desa.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Menurut Wabup Rizal, mekanisme perizinan lama sudah tidak lagi relevan setelah diberlakukannya sistem perizinan nasional yang terintegrasi.

Sehingga Pencabutan perda ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. .

Sementara itu dalam Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati dr. Rizal berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto yang sejahtera.(Rin/Fadhil/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *