banner 700x256

Akhirnya Komisi I DPRD Situbondo Mulai Bahas Perda Penanggulangan Prostitusi

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo, News PATROLI.COM

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mulai membahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Penanggulangan Prostitusi, Senin kemarin (09/01/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto mengatakan, bahwa sebenarnya Pemerintah Daerah Situbondo sendiri telah memiliki Perda Nomer 27 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Namun, dalam Perda tersebut prinsipnya hanya mengatur pelarangan prostitusi saja.
“Dalam Perda yang sedang dibahas sekarang lebih dipertegas lagi terkait pelarangan prostitusi tersebut. Perda 27 nanti akan dicabut, dan digantikan dengan Perda penanggulangan pelacuran yang sedang di bahas,” kata Hadi kepada sejumlah Wartawan.

Lebih lanjut, Politisi partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa dalam Perda inisiatif ini terdapat pasal yang menarik, terkait upaya pemerintah dalam pemberantasan prostitusi. “Jadi, point pentingnya dalam perda yang sedang di bahas ini, yaitu dalam huruf (a), menutup tempat pelacuran. Kemudian, melakukan rehabilitasi dan melakukan fasilitasi terhadap pelaku pelacuran. Baik memberikan pekerjaan wirausaha dan lain sebagainya,” jelas Hadi.

Baca juga :  Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Nyatakan Dukung Pemindahan Ibukota, Minta Prosesnya Harus Transparan

Selain itu, sambung Hadi, di Kabupaten Situbondo sendiri ada Eks Lokalisasi Gunung Sampan yang diduga masih beroperasi. “Maka dari itu kami Komisi I DPRD memerintahkan melalui Perda ini, agar tempat prostitusi untuk ditutup. Setelah penutupan, pemerintah daerah harus memberikan rehabilitasi, dan memberikan lapangan pekerjaan,” tutur Ketua Alumni PMII Situbondo.

Jadi, kata Hadi, Perda penanggulangan prostitusi ini tak hanya menutup, melarang, tapi juga ada solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap mucikari dan para pekerja seks komersial tersebut. “Terkait dugaan prostitusi online, kita masih melakukan pembahasan selanjutnya,” Terangnya Hadi. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *