Lombok Tengah – News PATROLI.COM –
Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus enam pria yang diduga sebagai terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial M, 39 tahun, seorang petani asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Kemudian PP, 34 tahun, dan MTH, 28 tahun, asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, serta M, 44 tahun, WA, 25 tahun, dan S, 36 tahun, asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, merincikan, untuk pelaku berinisial M asal Desa Beleka diamankan pada Kamis (21/5) setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti.
“Terduga pelaku berinisial M kami amankan di rumahnya. Saat menggeledah rumah terduga pelaku, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan, dan satu pipa kaca. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 72,50 gram,” ungkap AKP Mulyadi, Minggu (24/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Selain itu, kami berhasil menangkap lima orang pelaku lainnya di Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan Jonggat, yakni pelaku berinisial PP dan MTH asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, serta M, WA, dan S asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat. Kelima terduga pelaku ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan PP dan MTH di Desa Sengkerang. Hasil penggeledahan menemukan dua klip bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,83 gram, lima unit handphone, beberapa perlengkapan alat hisap sabu, serta satu bendel plastik bening.
Selanjutnya, penangkapan terhadap M, WA, dan S dilakukan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat klip plastik bening yang diduga sabu seberat 67,27 gram, satu buah dompet, beberapa perlengkapan alat isap, serta satu bendel plastik bening.
















