Mojokerto, News PATROLI. COM –
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan bersama Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang duduk di Komisi IV digelar, Senin (6 /7 / 2026 ).
RDP yang membahas masalah pendidikan ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan, didampingi jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya Raden Hendra Purnomo, SE, Nurida Lukitasari, S.Pd, H. Eddy Susanto, SH, Hj.Eka Septya Juniarti, S.Pd, dan Anggota Komisi IV yang lainnya.
Hadir pula saat RDP Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Amsar Ashari Siregar SH MH, bersama jajarannya .
RDP diawali keluhan dilontarkan oleh Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Kasiono, S.Pd., M.Si, dilanjutkan Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto Sumidi, S.Sos., serta Ketua LSM Raksi Moh. Tawi bersama jajaran pengurus masing-masing.
Terlihat suasana RDP sempat berlangsung alot ketika salah satu Anggota Komisi IV mengusulkan agar pembahasan mengenai harga seragam sekolah ditunda.
Alasannya, persoalan tersebut tidak tertulis secara eksplisit dalam surat permohonan audiensi yang diajukan gabungan LSM.
Usulan tersebut langsung mendapat respons dari Kasiono selaku juru bicara gabungan LSM. Ia menilai persoalan seragam sekolah merupakan isu yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pendidikan karena berdampak langsung terhadap beban ekonomi masyarakat.
“Kalau dewan menunda pembahasan masalah seragam ini, lantas di mana fungsi pembelaan anggota dewan terhadap konstituennya?” ujar Kasiono di hadapan peserta rapat.
Pernyataan tersebut memicu diskusi yang cukup intens. Setelah mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan, Ketua Komisi IV akhirnya memutuskan agar pembahasan mengenai polemik seragam tetap dilanjutkan sebagai bagian dari materi audiensi.
Pada agenda berikutnya, gabungan LSM mengulas secara khusus kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan pada 20 Mei 2026. Mereka menilai proses tersebut perlu dievaluasi karena diduga belum sepenuhnya mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam paparannya, Kasiono mengungkap adanya indikasi penempatan kepala sekolah baru langsung pada sekolah kategori unggulan atau “Tipe A”, sementara sejumlah kepala sekolah senior yang telah memiliki pengalaman panjang justru ditempatkan di sekolah dengan kategori menengah maupun kecil.
Menurutnya, pola kebijakan tersebut berpotensi mengurangi objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa apabila mekanisme mutasi tidak dilaksanakan secara profesional dan berbasis kompetensi, dampaknya dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan dalam jangka panjang.
Selain menyoroti persoalan mutasi, gabungan LSM juga memaparkan hasil survei mengenai harga seragam sekolah bagi siswa baru SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan survei lapangan yang dilakukan, harga riil bahan kain beserta atribut standar siswa diperkirakan mencapai Rp464.250 per siswa. Sementara itu, estimasi harga paket seragam yang dijual melalui koperasi sekolah pada tahun sebelumnya disebut berada di kisaran Rp1.000.000.
Dari perbandingan tersebut, gabungan LSM menghitung adanya selisih sekitar Rp535.750 yang berpotensi menjadi tambahan beban bagi setiap wali murid.
Dengan jumlah siswa baru SMP Negeri sebanyak 8.736 orang, gabungan LSM memperkirakan total potensi beban kolektif masyarakat dapat mencapai sekitar Rp4.680.312.000 apabila pola penjualan seragam tersebut masih berlangsung.
Kasiono menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, sebagian besar wali murid berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas sehingga biaya seragam dalam jumlah besar menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Ia menegaskan bahwa apabila pada tahun ajaran baru masih ditemukan pola penjualan paket seragam yang dinilai tidak proporsional, gabungan LSM akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman serta Aparat Penegak Hukum (APH), selain menyebarluaskan informasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Menurutnya, tata kelola pendidikan seharusnya berpihak kepada kepentingan peserta didik dan masyarakat serta mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi atas kritik konstruktif yang disampaikan gabungan LSM. Dinas Pendidikan menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap mekanisme mutasi kepala sekolah agar lebih profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip sistem merit.
Terkait persoalan seragam sekolah, Dinas Pendidikan juga menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak diperbolehkan menjual paket seragam dengan harga yang tidak wajar. Dalam surat edaran tersebut akan ditegaskan bahwa koperasi hanya berfungsi sebagai penyedia alternatif sehingga wali murid memiliki kebebasan untuk membeli kebutuhan seragam di luar sekolah sesuai kemampuan masing-masing.
Audiensi tersebut diakhiri dengan harapan agar DPRD Kabupaten Mojokerto terus mengawal seluruh komitmen yang telah disampaikan Dinas Pendidikan. Gabungan LSM menilai pengawasan yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, profesional, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat Kabupaten Mojokerto ( Rin / Fadhil / ADV ).















