Sidoarjo – News PATROLI.COM –
DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mencari solusi atas belum tuntasnya persoalan penerbitan sertifikat tanah dan penyediaan lahan makam bagi warga Kapling Balonggabus, Rabu (8/7/2026). Forum tersebut menjadi upaya mempertemukan seluruh pihak terkait guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi setelah persoalan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, serta dihadiri perwakilan warga Kapling Balonggabus, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT YHM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT YHM, yang diketahui telah diakuisisi (take over) oleh PT Tri Hasanda Sukses, diduga belum memenuhi kewajibannya kepada para pembeli kapling. Persoalan yang mengemuka tidak hanya menyangkut belum diterbitkannya sertifikat hak milik bagi para pembeli, tetapi juga belum tersedianya lahan makam yang sejak awal dijanjikan sebagai bagian dari fasilitas kawasan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam hearing menunjukkan masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat belum dipenuhinya kewajiban pengembang.
Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi juga penyediaan lahan makam yang merupakan hak warga. Pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Kaji Reza itu meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPN serta pihak perusahaan segera duduk bersama menyelesaikan seluruh hambatan administrasi maupun legalitas perusahaan agar proses penerbitan sertifikat induk dapat segera dilakukan dan selanjutnya dipecah menjadi sertifikat atas nama masing-masing warga.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Balonggabus dan Pemerintah Desa Kebonsari yang selama ini terus berupaya memediasi komunikasi antara warga dengan pihak perusahaan.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah desa yang terus melakukan mediasi. Harapan kami persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga seluruh hak warga dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Kapling Balonggabus, Achmad Soleh, mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan yang mewajibkan perusahaan melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para pembeli.
Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum dijalankan sehingga belum ada satu pun warga yang menerima sertifikat tanah.
“Kami sudah mengajukan gugatan dan putusannya perusahaan diwajibkan memenuhi kewajibannya. Tetapi sampai hari ini putusan tersebut belum direalisasikan. Bahkan belum ada satu pun warga yang menerima sertifikat,” ungkap Achmad Soleh.
Ia berharap hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo menjadi momentum penting untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, tuntutan warga sangat sederhana, yakni memperoleh hak atas tanah yang telah dibeli secara sah.
“Harapan kami sederhana. Kami sudah membeli kapling sehingga seharusnya memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Kami berharap hearing ini benar-benar menghasilkan solusi nyata sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Selain persoalan sertifikat, Achmad Soleh juga menyoroti belum tersedianya lahan makam sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa sejak kawasan tersebut dihuni telah ada warga yang meninggal dunia, namun tidak dapat dimakamkan di lokasi yang dijanjikan karena lahan makam hingga kini belum tersedia.
“Kami juga berharap ada penyelesaian terkait lahan makam. Sudah ada warga yang meninggal dunia, tetapi tidak dapat dimakamkan di lokasi yang dijanjikan karena lahannya belum tersedia. Mudah-mudahan setelah hearing ini persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar,” tuturnya.
Dalam hearing tersebut juga mencuat dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan perwakilan PT YHM menawarkan jasa pengurusan sertifikat secara perorangan dengan biaya sekitar Rp30 juta, ditambah pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp8 juta.
Menurut Achmad Soleh, sejumlah warga bahkan telah melakukan pembayaran karena dijanjikan sertifikat dapat selesai hanya dalam waktu satu minggu.
Padahal berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, proses penerbitan sertifikat pada kasus tersebut tidak dapat dilakukan secara perorangan.
“BPN sudah menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara perorangan. Karena itu kami meminta praktik seperti ini dihentikan agar tidak semakin merugikan warga. Jangan sampai masyarakat yang sudah menjadi korban justru kembali mengalami kerugian,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan BPN Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa kendala utama berada pada aspek legalitas perusahaan. Saat ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi pembelian lahan masih tercatat atas nama perusahaan sehingga hanya pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat induk.
Setelah sertifikat induk diterbitkan, proses selanjutnya baru dapat dilakukan pemecahan menjadi sertifikat atas nama masing-masing pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, menjelaskan bahwa PT YHM memang pernah memiliki perizinan untuk lokasi di Desa Kendal Pecabean.
Namun terkait kegiatan penjualan kapling di lokasi yang saat ini menjadi objek pengaduan masyarakat, DPMPTSP menyatakan belum pernah menerima maupun menerbitkan izin sebagaimana dipersyaratkan.
“Perusahaan memang pernah memiliki izin di Desa Kendal Pecabean. Namun untuk lokasi yang saat ini dipersoalkan warga, dari sisi teknis DPMPTSP belum pernah ada perizinannya. Setiap pengembangan kawasan wajib mengacu pada peta tata ruang dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ridho.
Ia menambahkan, maraknya pengembangan kawasan kapling di Kabupaten Sidoarjo harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Menurutnya, setiap pengembang wajib memenuhi seluruh ketentuan tata ruang, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sebelum melakukan pemasaran kepada masyarakat.
“Fenomena pengembangan kapling yang saat ini cukup marak harus menjadi perhatian bersama. Semua kegiatan harus sesuai tata ruang serta memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum. OPD sebagai garda terdepan harus memperkuat pengawasan agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
Melalui hearing tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh pihak segera menindaklanjuti hasil rapat dengan langkah konkret, sehingga persoalan legalitas lahan, penerbitan sertifikat, serta penyediaan fasilitas umum bagi warga Kapling Balonggabus dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terpenuhi secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. (Gus)
















